Wajib Tanam Usai Peroleh RIPH Dinilai Tak Efektif
Anggota Komisi IV DPR RI Effendy Sianipar, Foto : Runi/Man
Komisi IV DPR RI memanggil perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Aneka Umbi Indonesia (Pusbarindo) guna menghimpun aspirasi guna melakukan evaluasi terhadaap kebijakan impor dan swasembada bawang putih. Komisi Pertanian ini ingin mendengar tanggapan terhadap perubahan kebijakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Anggota Komisi IV DPR RI Effendy Sianipar yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut memberikan apresiasi dan akan menampung seluruh aspirasi yang dituangkan secara verbal dan tertulis. Ia memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan ini akan disampaikan saat rapat kerja dengan Menteri Pertanian.
“Pada prinsipnya kami beri apresiasi atas sosial kontrol dari tiap kebijakan. Jadi yang kami liat ini ada masalah di impor. Jadi ya memang kalau persoalan bawang putih harus diliat dengan jeli supaya bangsa ini tidak terjajah,” ungkap Effendy di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Dalam kesempatan ini, Ketua Pusbarindo Valentino mengungkapkan keluhan dari importir bawang putih atas Permentan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Dalam aturan tersebut, importir produk hortikultura seperti bawang putih punya tugas wajib tanam usai memperoleh Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Sementara dalam Permentan sebelumnya, yakni Permentan 38 Tahun 2017 wajib tanam itu harus dilakukan sebelum importir mendapatkan RIPH. Menurut Valentino, kebijakan wajib tanam pasca memperoleh RIPH ini membuat tingkat kepatuhan para importir justru menurun, terutama bagi pengusaha baru.
Padahal, pengusaha yang telah bergerak lama di pasar bawang putih ini telah mengeluarkan dana besar untuk melaksanakan wajib tanam, ia pum mengusulkan agar wajib tanam dilakukan berdasarkan surat persetujan impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. (hs/sf)